Tuesday, August 29, 2017

Perbarengan Aturan (Concursus Idealis)

Perbarengan sering disebut juga sebagai Samenloop (Bahasa Belanda) atau Concursus (Bahasa Latin). Perbarengan adalah terjadinya dua atau lebih tindak pidana oleh satu orang dimana tindak pidana yang dilakukan pertama kali belum dijatuhi pidana, atau antara tindak pidana yang pertama dengan tindak pidana berikutnya belum dibatasi oleh suatu putusan hakim (Mahrus Ali, 2012 : 134). Ketentuan mengenai perbarengan pada dasarnya ialah suatu ketentuan mengenai bagaimana cara menyelesaikan perkara dan menjatuhkan pidana (sistem pemidanaan) (Adami, 2005 : 112).

Dalam hukum pidana terdapat tiga bentuk perbarengan, yaitu :

1)        Perbarengan aturan (concursus idealis), yaitu suatu perbuatan yang masuk lebih dari satu aturan pidana;

2)        Perbarengan perbuatan (concursus realis), yaitu beberapa perbuatan yang masing-masing perbuatan itu berdiri sendiri sebagai suatu tindak pidana;

3)        Perbuatan berlanjut (vorgezette handelings), yaitu beberapa perbuatan (kejahatan atau pelanggaran) yang antara perbuatan-perbuatan itu terdapat hubungan yang sedemikian rup, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan.

Disini penulis hanya akan menjabarkan lebih lanjut mengenai perbarengan aturan (concursus idealis). Perbarengan aturan (concursus idealis) adalah suatu perbuatan pidana yang termasuk dalam beberapa aturan pidana. Mahrus Ali (2012 : 135) mengartikan Perbarengan aturan (concursus idealis) sebagai seseorang yang dalam kenyataan sebenarnya hanya melakukan satu perbuatan pidana saja, tetapi satu perbuatan pidana yang dilakukannya tersebut jika dilihat dari sudut yuridis ternyata dapat dipandang sama dengan telah melanggar dua atau lebih aturan hukum pidana.

Penjatuhan pidana pada bentuk concursus idealis ini dengan menggunakan sistem hisapan (aborsi). Ketika seseorang melakukan perbuatan pidana yang ternyata perbuatan tersebut dapat dikenakan lebih dari satu ketentuan pidana, maka pidana yang dapat dikenakan kepada terpidana perbarengan aturan hanya dipilih satu jenis sanksi pidana yang ada dalam beberapa aturan hukum pidana yang dianggap telah dilanggar oleh terpidana tersebut. Sistem pemidanaan inilah yang disebut dengan sistem aborsi.

Pengaturan mengenai concursus idealis ini tercantum dalam Pasal 63 KUHP. Berdasarkan Pasal 63 KUHP, penjatuhan pidana dengan sistem hisapan pada perbarengan peraturan ini dapat dikenakan pada 3 (tiga) kemungkinan, yaitu (Adami Chazawi, 2005 : 125) :

1)        Pada perbarengan peraturan dari beberapa tindak pidana dengan ancaman pidana pokok sama berat;

2)        Pada perbarengan peraturan dari beberapa tindak pidana dengan ancaman pidana pokok tidak sama berat;

3)        Pada perbarengan peraturan dimana satu perbuatan itu diatur dalam aturan umum yang sekaligus masuk dalam aturan khusus.

Pengaturan mengenai bentuk penjatuhan pidana tersebut pengaturannya terbagi dalam 2 (dua) pasal, yaitu dalam Pasal Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) yang akan dijelaskan lebih lanjut dibawah ini.

1)        Pasal 63 ayat 1

Pasal 63 ayat (1) berbunyi : “Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari sattu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu diantara aturan-aturan itu; jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat”.

Berdasarkan isi pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam penjatuhan pidana dalam perbarengan aturan ini terdapat dua macam cara, yaitu apabila ancaman pidana pokoknya sama atau berbeda-beda. Jadi, ketika seseorang melakukan suatu perbuatan pidana yang termasuk dalam beberapa aturan pidana dimana ancaman pidana pokok dalam aturan-aturan tersebut sama, maka yang dikenakan hanya satu pidana saja, sedangkan jika suatu perbuatan tersebut diatur dalam beberapa aturan pidana yang ancaman pidana pokoknya berbeda-beda, maka yang dikenakan adalah pidana yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.

2)        Pasal 63 ayat (2) KUHP

Pasal 63 ayat (2) KUHP menyatakan “Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka yang khusus itulah yang diterapkan”. Ketentuan ini erat kaitannya dengan asas Lex specialis derogate legi generali yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus dapat mengenyampingkan hukum yang bersifat umum.

Berdasarkan ketentuan tersebut dapat diketahui, bahwa ketika satu perbuatan diatur dalam aturan umum dan diatur pula dalam aturan khusus dalam arti secara lebih kusus mengatur prilaku yang sebenarnya terjadi, maka aturan khusus tersebutlah yang harus diberlalukan dan berlakulah asas Lex specialis derogate legi generali. Dalam sistem penjatuhan pidananya tidak tergantung pada pidana pokok yang terberat, dalam aturan khusus ancaman pidananya dapat lebih ringan ataupun lebih berat dari aturan pidana yang bersifat umum.

Untuk dapat mengatakan bahwa suatu ketentuan pidana itu sebenarnya merupakan suatu ketentuan pidana yang bersifat khusus, sebenarnya tidak terdapat suatu kriteria yang dapat dipergunakan sebagai pedoman. Namun, di dalam doktrin terdapat dua cara memandang suatu ketenuan pidana dapat dikatakan pidana yang bersifat khusus atau bukan. Cara-cara tersebut adalah (P.A.F Lamintang, 2013 : 713-714) :

a)         Memandang secara logis, yaitu apabila ketentuan pidana tersebut di samping memuat unsur unsur-unsur yang lain, juga memuat semua unsur dari suatu ketentuan pidana yang bersifat umum;

b)        Memandang secara yuridis, suatu ketentuan pidana walaupun tidak memuat semua unsur dari suatu ketentuan pidana yang bersifat umum, tetap dianggap sebagai suatu ketentuan pidana yang bersifat khusus, yaitu apabila dengan jelas dapat diketahui bahwa pembentuk undang-undang memang bermaksud memberlakukan ketentuan pidana tersebut sebagai suatu ketentuan pidana yang bersifat khusus.

Sumber :
Adami Chazawi. 2005. Pelajaran Hukum Pidana 2. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada
> Mahrus Ali. 2012. Dasar-Dasar Hukum Pidana.  Jakarta: Sinar Grafika
> P.A.F. Lamintang. 2013. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya                      Bakti.



No comments:

Post a Comment