Hukum pidana disusun dan dibentuk dengan maksud
untuk diberlakukan dalam masyarakat, agar dapat dipertahankannya segala
kepentingan hukum yang dilindungi dan terjaminnya kedamaian dan ketertiban.
Dalam hal diberlakukannya hukum pidana ini dibatasi oleh hal yang sangat
penting, yaitu :
1)
Batas waktu;
2)
Batas tempat dan
orang.
Dalam
KUHP mengenai batas-batas berlakunya hukum pidana telah ditentukan dan diatur
dalam Bab Pertama Buku I dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 9. Pasal 1 tentang batas
berlakunya hukum pidana menurut waktu, dan yang selebihnya adalah mengenai
batas berlakunya hukum pidana menurut tempat dan orang (Adami Chazawi, 2002 :
165). Berdasarkan hal-hal tersebut dikenal beberapa asas-asas hukum pidana
yaitu :
1)
Asas Legalitas
Asas
legalitas dalam hukum pidana merupakan asas yang fundamental. Asas legalitas
dalam hukum pidana kita diatur dalam pasal 1 ayat (1) KUHP, yang menentukan
“Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan ketentuan-ketentuan
perundang-undangan pidana yang telah ada”.
Menurut
Machteld Boot, asas legalitas mengandung beberapa syarat : Pertama, nullum
crimen, noela poena sine lege praevia, yang berarti, tidak ada perbuatan
pidana, tidak ada pidana tanpa undang-undang sebelumnya. Konsekuensi dari makna
ini adalah menentukan bahwa hukum pidana tidak boleh berlaku surut. Kedua, nullum
crimen, nulla poena sine lage scripta, artinya, tidak ada perbuatan pidana
, tidak ada tanpa undang-undang tertulis. Konsekuensi dari makna ini, adalah
bahwa semua ketentuan pidana harus tertulis. Ketiga, nullum crimen, nulla
poena sine lege certa, artinya tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana
tanpa aturan undang-undang yang jelas. Konsekuensi dari makna ini, adalah harus
jelasnya rumusan perbuatan pidana sehingga tidak bersifat multitafsir yang
dapat membahayakan kepastian hukum. Keempat, nullum crimen, noela poena sine
lege stricta, artinya tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa
undang-undang yang ketat. Konsekuensi dari makna ini secara implicit adalah
tidak diperbolehkannya analogi. Ketentuan pidana harus ditafsirkan secara ketat
sehingga tidak menimbulkan perbuatan pidana baru (I Made widnyana, 2010 :
20-21).
2) Asas Rektroaktif
Apabila ada perubahan peraturan perundangan, dan pelaku tindak pidana belum dijatuhi putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka yang dipakai adalah ketentuan yang menguntungkan bagi pelaku. Dasar hukumnya adalah Pasal 1 Ayat (2) : jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam perundang-undangan dipakai aturan yang paling ringan bagi terdakwa. Asas ini dapat dikatakan bertentangan dengan asas Legalitas yang melarang peraturan perundang-undangan berlaku surut, karena asas ini memberi kemungkinan diperbolehkannya peraturan perundang-undangn berlaku surut asal menguntungkan pelaku tindak pidana.
3)
Asas Tiada
Pidana Tanpa Kesalahan
Asas ini berhubungan dengan masalah pertanggungjawaban dalam hukum pidana. Meskipun seseorang telah melakukan perbuatan pidana dan telah memenuhi unsur-unsur yang dirumuskan dalam delik, perlu dibuktikan pula apakah dia dapat dipertanggungjawabkan atau tidak atas perbuatannya tersebut, artinya apakah dia mempunyai kesalahan atau tidak. Jadi, di samping telah melakukan perbuatan pidana dan memenuhi unsur-unsur delik, juga harus dapat dibuktikan kesalahannya, dengan perkataan lain, untuk pertanggungjawaban pidana tidak cukup dengan dilakukannya perbuatan pidana saja, tetapi disamping itu harus ada kesalahan atau sikap batin yang dapat dicela (I Made widnyana, 2010 : 63).
4)
Asas
Teritorialitas (Pasal 2 dan Pasal 3 KUHP)
Menurut
asas ini, hukum pidana berlaku bagi setiap orang yang melakukan delik di
wilayah Republik Indonesia. Wilayah Indonesia dalam hal ini meliputi : wilayah daratan dari Sabang sampai Marauke termasuk laut dan udaranya, kapal yang berbendera Indonesia serta pesawat udara yang dimiliki oleh maskapai penerbangan Indonesia.
4)
Asas Nasional
Pasif (Asas Perlindungan, Pasal 4 KUHP)
Peraturan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua tindak pidana di luar wilayah Indonesia yang dilakukan oleh WNI maupun WNA yang menyerang kepentingan Negara Indonesia.
Asas
ini bertujuan untuk melindungi wibawa dan martabat Negara Kesatuan Republik
Indonesia dari tindakan destruktif yang mengancam kepentingan nasional
Indonesia, tanpa melihat kewarganegaraan pelaku (Asing dan WNI) (I Made
widnyana, 2010 : 18).
Asas ini melindungi kepentingan hukum milik Negara Indonesia seperti pemalsuan mata uang, surat berharga, perangko, materai yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.
5)
Asas Nasional
Aktif (Asas Kepentingan Nasional / Asas Personal, pasal 5 dan 7 KUHP)
Asas ini menyatakan bahwa peraturan perundangan hukum pidana Indonesia berlaku terhadap semua tindak pidana yang dilakukan WNI di luar wilayah Indonesia. dapat dikatakan peraturan pidana Indonesia selalu mengikuti WNI di manapun berada
Menurut
asas ini, hukum pidana berlaku bagi WNI yang melakukan delik-delik tertentu di
luar wilayah Indonesia yang meliputi kejahatan-kejahatan : kemanan Negara,
kedudukan kepala Negara, penghasutan, tidak memenuhi wajib militer, perkawinan
lebih dari ketentuan, pembajakan) (I Made widnyana, 2010 : 19).
6)
Asas Universal (Pasal 9 KUHP)
Asas
ini, bertujuan untuk melindungi kepentingan hukum antar Negara, tanpa melihat
kewarganegaraan pelaku. Di sini, yang diperhatikan adalah kepentingan Negara
lain, sebagai tempat dilakukannya suatu delik tertentu. Pelanggaran terhadap
kepentingan hukum universal (masyarakat internasional) disebut tindak pidana
Internasional (Kejahatan Internasional). Landasannya, adalah Konveksi
Internasional di mana suatu Negara menjadi peserta (I Made widnyana, 2010 :
19).
No comments:
Post a Comment