Monday, October 9, 2017

Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Temen-temen pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah Hukum Pidana dan Hukum Perdata, baik mengetahui melalui media televisi, media online ataupun pernah mendengar dari teman atau kerabat yang sedang berhadapan dengan hukum pidana ataupun perdata.

Walaupun sering mendengar istilah tersebut, kebanyakan orang masih belum mengerti apa sebenarnya hukum pidana dan hukum perdata dan apakah perbedaannya.

Sebenarnya bidang Hukum itu sangat luas dan banyak, bidang hukum masih terbagi lagi dalam beberapa bidang, misalnya Hukum Tata Negara (HTN), Hukum Administrasi Negara (HAN), Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Islam, Hukum Adat, Hukum Acara, Hukum Agraris, Hukum Dagang. Namun kebanyakan orang hanya familiar dengan hukum pidana dan perdata saja, dimana hukum pidana dan perdata ini adalah hukum yang paling dekat dengan kehidupan kita sehari-hari.

Disini saya akan memberikan penjelasan singkat dan perbedaan mendasar mengenai hukum pidana dan perdata, agar kita mengatahui perbuatan-perbuatan yang bagaimana yang termasuk dalam ranah hukum pidana atau perdata. Hal ini penting kita ketahui agar nantinya ketika kita berhadapan dengan masalah hukum kita dapat membedakan masalah itu termasuk bidang hukum mana yang nantinya akan menentukan langkah apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah hukum tersebut.

a.         Hukum Pidana

Hukum pidana adalah suatu norma atau aturan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan manusia, yang isinya dapat berupa larangan ataupun keharusan melakukan perbuatan tertentu dan terdapat ancaman hukuman pidana didalamnya.

  • Norma atau aturan hukum yang bersifat larangan yaitu seseorang tidak boleh melakukan perbuatan tertentu, misalnya dilarang membunuh orang, dilarang mencuri barang milik oranglain, dilarang melakukan KDRT, dilarang memperkosa, dll. Apabila perbuatan itu dilakukan maka dapat diancam dengan sanksi pidana. (jenis-jenis sanksi pidana dapat dilihat di postingan sebelumnya).
  • Aturan hukum yang bersifat keharusan, yaitu seseorang harus melakukan suatu perbuatan tertentu, jika tidak dapat dijatuhi sanksi pidana. Misal sesorang harus datang ke pengadilan sebagai saksi, jika tidak dapat diancam sanksi pidana.

Aturan-aturan hukum pidana beserta sanksinya dapat kita lihat pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP (sebagai sumber hukum pidana yang utama), dan dapat pula dilihat dalam peraturan perundang-undangan lainnya yang didalamnya terdapat sanksi pidana. Contohnya : Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dll.

Jadi apa yang harus kita lakukan ketika menjadi korban tindak pidana? Kita dapat langsung melaporkan pelaku tindak pidana ke kantor polisi terdekat, selanjutnya Negara yang akan menangani kasus tersebut, mulai dari penyidikan, sampai ke pengadilan. Yang melakukan penuntutan disini adalah Negara melalui jaksa. Jadi dalam beracara pidana, korban tidak memerlukan pengacara karna sudah diwakilkan jaksa dalam penuntutan, sedangkan terdakwa berhak didampingi pengacara untuk beracara di pengadilan pidana.


b.      Hukum Perdata

Hukum perdata adalah serangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang satu dengan yang lain, dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan. (Kansil. CST)

Pada dasarnya setiap orang yang hidup di dunia ini tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri. Setiap orang harus mempunyai hubungan dengan oranglain untuk memenuhi segala kebutuhannya. Pada hubungan antar manusia tersebut terdapat :

  • Hubungan yang tidak mempunyai akibat hukum, dan ada
  • Hubungan yang mempunyai akibat hukum, yaitu hubungan yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban. Hukum yang mengatur hubungan hak dan kewajiban antara sesorang dengan oranglainnya ini yang disebut hukum perdata. Contoh: sewa menyewa, utang piutang, perkawinan, perikatan jual beli, dll.

Sumber hukum perdata dapat kita lihat pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), peraturan perundang-undangan seperti UU Perkawinan, UU Pokok Agraria, UU Jaminan Fidusia, dll.

Bagaimana jika kita berhadapan dengan kasus perdata? Misalnya A melakukan perjanjian   jual beli dengan B, namun B melakukan wanprestasi / tidak memenuhi perjanjian dan A merasa dirugikan, maka A dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan dengan atau tanpa pengaca. Para pihak yang bersengketa secara aktif memberikan bukti-bukti ke pengadilan, pengadilan disini bertindak pasif.

Perbedaan :

Hukum dapat bersifat publik maupun privat.

Hukum pidana adalah hukum publik karena untuk mempertahankan atau menjalankan hukum tersebut Negara terlibat didalamnya, keterlibatan Negara ini secara aktif artinya tanpa diminta oleh pihak-pihak yang berurusan dengan hukum tersebut Negara pasti turut campur. Contohnya seperti polisi yang melakukan penyidikan apabila ada dugaan pelanggaran terhadap hukum pidana.

Sedangkan hukum perdata adalah hukum privat, dimana keterlibatan Negara baru terjadi apabila pihak-pihak memang menginginkan untuk menyelasaikan masalah hukum tersebut harus melibatkan Negara. Peran Negara disini adalah pasif.






Jadi bahasa mudahnya, hukum pidana itu hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan Negara untuk melindungi kepentingan umum, sedangkan hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara seseorang dengan orang lainnya, yang menitikberatkan kepentingan pribadi.



1 comment: