Secara
umum hukum pidana berfungsi mengatur dan menyelenggarakan kehidupan masyarakat
agar dapat tercipta dan terpeliharanya ketertiban umum. Manusia hidup dipenuhi
oleh berbagai kepentingan dan kebutuhan, antara yang satu dengan yang lain
tidak saja berlainan, akan tetapi terkadang saling bertentangan. Dalam rangka
memenuhi kebutuhan dan kepentingannya ini manusia bersikap dan berbuat. Agar
sikap dan perbuatannya tidak merugikan kepentingan dan hak orang lain, maka
hukum memberikan rambu-rambu berupa batasan-batasan tertentu, sehingga manusia
tidak sebebas-bebasnya untuk berbuat dan bertingkah laku dalam rangka mencapai
dan memenuhi kepentingan itu. Fungsi yang demikian itu terdapat pada setiap
jenis hukum termasuk didalamnya hukum pidana. Kerena itu fungsi yang demikian
disebut dengan fungsi umum hukum pidana (Adami Chazawi, 2002: 15).
Secara
khusus sebagai bagian hukum publik, hukum pidana berfungsi, yaitu (Adami
Chazawi, 2002: 15-16) :
- Melindungi kepentingan hukum dari perbuatan atau perbuatan-perbuatan yang menyerang atau memperkosa kepentingan hukum tersebut;
- Memberi dasar legitimasi bagi negara dalam rangka negara menjalankan fungsi perlindungan atas berbagai kepentingan hukum;
- Mengatur dan membatasi kekuasaan negara dalam rangka negara melaksanakan fungsi perlindungan atas kepentingan hukum.
Menurut Frans Maramis (2013: 12-13), terdapat dua pandangan yang
berbeda tentang tujaan dari keberadaan hukum pidana. Menurut pandangan yang
pertama, tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat dari kejahatan.
Merupakan suatu realitas bahwa dalam masyarakat senantiasa ada kejahatan,
sehingga diadakannya hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat dari
terjadinya kejahatan. Menurut pandangan yang kedua, tujuan hukum pidana adalah
melindungi individu-individu dari kemungkinan kesewenangan penguasa. Pandangan
ini didasarkan pada suatu titik tolak bahwa kekuasaan cenderung disalahgunakan,
sehingga diadakannya hukum pidana justru untuk membatasi kekuasaan penguasa.
No comments:
Post a Comment