Wednesday, October 4, 2017

Fungsi Hukum Pidana

Secara umum hukum pidana berfungsi mengatur dan menyelenggarakan kehidupan masyarakat agar dapat tercipta dan terpeliharanya ketertiban umum. Manusia hidup dipenuhi oleh berbagai kepentingan dan kebutuhan, antara yang satu dengan yang lain tidak saja berlainan, akan tetapi terkadang saling bertentangan. Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kepentingannya ini manusia bersikap dan berbuat. Agar sikap dan perbuatannya tidak merugikan kepentingan dan hak orang lain, maka hukum memberikan rambu-rambu berupa batasan-batasan tertentu, sehingga manusia tidak sebebas-bebasnya untuk berbuat dan bertingkah laku dalam rangka mencapai dan memenuhi kepentingan itu. Fungsi yang demikian itu terdapat pada setiap jenis hukum termasuk didalamnya hukum pidana. Kerena itu fungsi yang demikian disebut dengan fungsi umum hukum pidana (Adami Chazawi, 2002: 15).

Secara khusus sebagai bagian hukum publik, hukum pidana berfungsi, yaitu (Adami Chazawi, 2002: 15-16) :
  1. Melindungi kepentingan hukum dari perbuatan atau perbuatan-perbuatan yang menyerang atau memperkosa kepentingan hukum tersebut;
  2. Memberi dasar legitimasi bagi negara dalam rangka negara menjalankan fungsi perlindungan atas berbagai kepentingan hukum;
  3. Mengatur dan membatasi kekuasaan negara dalam rangka negara melaksanakan fungsi perlindungan atas kepentingan hukum.


Menurut Frans Maramis (2013: 12-13), terdapat dua pandangan yang berbeda tentang tujaan dari keberadaan hukum pidana. Menurut pandangan yang pertama, tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat dari kejahatan. Merupakan suatu realitas bahwa dalam masyarakat senantiasa ada kejahatan, sehingga diadakannya hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat dari terjadinya kejahatan. Menurut pandangan yang kedua, tujuan hukum pidana adalah melindungi individu-individu dari kemungkinan kesewenangan penguasa. Pandangan ini didasarkan pada suatu titik tolak bahwa kekuasaan cenderung disalahgunakan, sehingga diadakannya hukum pidana justru untuk membatasi kekuasaan penguasa.




No comments:

Post a Comment