Monday, February 13, 2017

JENIS - JENIS PIDANA



Pidana adalah suatu hukuman berupa penderitaan yang sengaja diberikan oleh Negara kepada seorang yang telah melakukan kejahatan / melanggar ketentuan hukum pidana. (Penjelasan mengenai hukum pidana akan nia jelaskan dalam postingan selanjutnya).

Dalam sistem hukum pidana di Indonesia ada dua jenis sanksi yang keduanya mempunyai kedudukan yang sama, yaitu sanksi pidana dan sanksi tindakan. Kedua jenis sanksi tersebut dalam teori hukum pidana disebut dengan double track system (sistem dua jalur). Sanksi pidana diartikan sebagai suatu penderitaan yang dijatuhkan kepada seseorang yang bersalah melakukan tindak pidana, sedangkan tindakan diartikan sebagai pemberian hukuman yang sifatnya mendidik dan mengayomi, contoh dari sanksi tindakan adalah rehabilitasi terhadap pemakai narkoba.

 Jenis-jenis pidana diatur dalam Buku I Pasal 10 KUHP, dimana pidana dibedakan menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan.

1)     Pidana pokok terdiri dari :

a)        Pidana Mati
Pidana mati adalah pidana yang terberat yang pelaksanaannya berupa penyerangan terhadap hak hidup bagi manusia. Pelaksanaan pidana mati dilakukan dengan cara ditembak oleh regu penembakak sampai mati.

b)        Pidana Penjara
Pidana penjara merupakan pidana hilang kemerdekaan bergerak dimana terpidana ditempatkan dalam suatu tempat yaitu Lembaga Permasyarakatan (LP) dan harus tunduk pada peraturan dan tata tertib yang berlaku. Pidana penjara dapat berupa penjara seumur hidup atau penjara selama waktu tertentu. Dalam pidana penjara waktu tertentu paling pendek adalah 1 (satu) hari dan paling lama adalah 15 tahun berturut-turut. Dalam hal batas pidana penjara lima belas tahun terdapat keadaan yang memberatkan misalnya karena perbarengan atau pengulangan dapat melibihi pidana penjara 15 tahun namun tidak boleh melebihi 20 tahun (Pasal 12 KUHP). Jadi maksimal seseorang terpidana bisa dijatuhkan pidana dalam waktu tertentu adalah selama 20 Tahun.


c)        Pidana Kurungan

Pidana kurungan meiliki sifat yang sama dengan pidana penjara yaitu berupa pidana hilang kemerdekaan bergerak. Namun pidana kurungan lebih ringan daripada pidana penjara. Pidana kurungan paling sedikit 1 (satu) hari dan paling lama satu tahun, dalam hal pembertan pidana dapat ditambah dan tidak boleh lebih dari 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan (Pasal 18 KUHP).

d)        Pidana Denda
Pidana denda adalah satu-satunya jenis pidana yang dapat dilakukan oleh orang lain selain terpidana. Pidana denda merupakan suatu pidana yang mewajibkan terpidana untuk membayar denda dengan jumlah tertentu (dapat dibayarkan oleh oranglain). Apabila terpidana tidak dapat membayar denda yang dijatuhkan maka denda tersebut dapat diganti dengan pidana kurungan paling sedikit 1 (satu) hari dan paling lama (enam) bulan (Pasal 30 KUHP). Pidana denda banyak diancam pada jenis pelanggaran (Buku III) dan kejahatan-kejahatan ringan maupun kejahatan culpa.

catatan : 
**  Pidana denda dapat sebagai alternatif dari pidana kurungan maupun berdiri sendiri. pidana denda sebagai alternatif contohnya perbuatan yang diancam pidana penjara atau pidana denda, maka hakim disini dapat memilih salah satu untuk menjatuhkan pidana penjara atau pidana denda kepada terdakwa. contoh untuk pidana denda yang berdiri sendiri misalnya pelanggaran lalu lintas yang hanya dikenakan pidana denda.
** Pidana denda dalam KUHP saat ini sudah tidak relevan dengan nilai mata uang kita yang semakin meningkat sehingga keluarlah peraturan MA RI NO. 2 Tahun 2012 tentang menyesuaikan batasan Tindak Pidana Ringan dan jumlah denda dalam KUHP, dimana dilipatgandakan menjadi 1.000 kali, misal denda 1.000 menjadi (1.000 x 1.000 = 1.000.000.
** Pidana denda dapat diganti pidana kurungan, tetapi pidana kurungan ataupun pidana penjara tidak dapat diganti dengan pidana denda (kecuali memang perbuatannya diancam alternatif denda / pidana denda yang berdiri sendiri), jadi apabila pembaca pernah mendengar seseorang yang bebas dari penjara karena membayar sejumlah uang , maka itu hanyalah perbuatan "OKNUM" bukan pidana denda.

e)        Pidana Tutupan
Pidana tutupan ini ditambahkan melalui UU No. 20 Tahun 1946 kedalam Pasal 10 KUHP sebagai pidana pokok, yang maksudnya tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 yang menyatakan bahwa, dalam mengadili orang yang melakukan kejahatan, yang diancam dengan pidana penjara, karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati, hakim boleh menjatuhkan pidana tutupan. contoh pidana tutupan yaitu dapat dijatuhkan pada politisi yang melakukan kejahatan karena ideologinya. Pelaksanaan pidana tutupan bukan berada di pinjara / sel melainkan berada dalam sebuah rumah tutupan. Dalam praktiknya Pidana tutupan hanya pernah dijatuhkan satu kali.

2)     Pidana tambahan terdiri dari :

a)     Pidana Pencabutan Hak-Hak Tertentu
Menurut Pasal 35 ayat 1 KUHP, hak-hak yang dapat dicabut yaitu :
(1)   Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu;
(2)   Hak menjalankan jabatan dalam angkatan Bersenjata / TNI;
(3)   Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum;
(4)   Hak menjadi penasehat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas atas anak yang bukan anak sendiri;
(5)   Hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan peralian atau pengampuan atas anak sendiri;
(6)   Hak menjalankan mata penacarian.

b)     Pidana Perampasan Barang Tertentu
Ada 2 (dua) jenis barang yang dapat dirampas melalui putusan hakim pidana berdasarkan Pasal 39 ayat (1) KUHP, yaitu barang-barang yang diperoleh dari kejahatan dan barang-barang yang digunakan dalam melakukan kejahatan. Misalnya si A merampok rumah dengan menggunakan linggis untuk membuka pintu dan menggambil seluruh emas perhiasan milik pemilik rumah, yang di rampas adalah linggis (barang yang digunakan untuk melakukan kejahatan) dan emas perhiasan (barang yang diperoleh dari hasil kejahatan).

c)     Pidana Pengumuman Putusan Hakim
Pidana pengumuman putusan hakim merupakan publikasi dari suatu putusan pemidanaan seseorang dari pengadilan pidana, hal tersebut dapat dilakukan melalui surat kabar, plakat yang ditempelkan pada papan pengumuman, melalui radio ataupun televisi yang pembiayaannya dibebankan pada terpidana.


** Untuk sementara ini postingan Nia ambil dari bahan skripsi nia dulu ya, karena masih sibuk ni hehheee...

1 comment: