Sebelumnya dalam blog ini saya telah
memposting mengenai perbedaan putusan bebas dan putusan lepas. Penting bagi kita
untuk melek hukum karena kegiatan-kegiatan yang kita lakukan pasti tidak
jauh-jauh dari hukum. Misalnya ketika kita akan menyewa sebuah ruko maka kita akan
berhadapan dengan hukum perdata, kemudian ketika kita sedang dijalan melihat
sebuah kecelakan disitu juga ada unsur hukumnya, bahkan ketika memposting
sesuatu ke dunia internet juga ada aturan hukumnya.
Menurut saya, pengetahuan mengenai hukum
seharusnya tidak harus hanya dimiliki oleh profesi hukum ataupun mahasiswa
hukum saja, masyarakat awam juga perlu mengetahui dan mempelajari mengenai
hukum agar setidaknya kita tahu bagaimana kita bisa bertindak ketika kita,
teman atau keluarga kita berhadapan dengan hukum baik itu sebagai tersangka,
terdakwa ataupun korban. Setidaknya kita perlu tau apa yang menjadi hak dan
kewajiban kita.
Oleh Karena itu untuk kedepannya blog ini
saya akan jadikan sarana untuk memberikan pengetahuan mengenai hukum dengan
bahasa yang simpel dan mudah dipahami.
No comments:
Post a Comment