Banyak orang
yang salah kaprah mengenai penggunaan kata “bebas dan lepas”. Dalam pengadilan,
putusan bebas atau lepas memiliki makna yang berbeda. Sebelum membahas lebih
jauh mengenai putusan bebas dan lepas kita harus tau apa itu putusan
pengadilan.
Pada BAB I
tentang ketentuan umum Pasal 1 angka 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa : “Putusan pengadilan adalah penyataan hakim
yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan
atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara
yang diatur dalam undang-undang ini.” Jadi, dapat dikatakan bahwa putusan hakim
merupakan akhir dari proses persidangan pidana untuk tahap pemeriksaan di
pengadilan yang menetapkan apakah terdakwa akan dijatuhkan pidana (sanksi) atau
malah sebaliknya terdakwa dinyatakan bebas atau lepas.
Berdasarkan
ketentuan Pasal 191 ayat (1) dan (2) serta Pasal 193 ayat (1) KUHAP, ada tiga
jenis putusan hakim, yaitu sebagai berikut:
a.
Putusan
Bebas
Pasal 191 ayat (1) menyebutkan jika pengadilan berpendapat bahwa
dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang
didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa
diputus bebas.
Berdasarkan pasal tersebut dapat kita ketahui bahwa putusan bebas adalah ketika seseorang telah diperiksa di persidangan kemudian hakim
berpendapat bahwa perbuatan terdakwa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum
(JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan merupakan suatu kejahatan maka
terdakwa diputus bebas. Bebas disini berarti terbukti tidak melakukan kejahatan
sama sekali.
Hal ini dapat terjadi karena kurangnya alat bukti ataupun dapat
terjadi karena alat bukti yang diajukan JPU tidak sah berdasarkan ketentuan
KUHAP, karena dalam pengadilan untuk membuktikan apakah terdakwa telah
melakukan kejahatan perlu minimal dua alat
bukti yang sah ditambah dengan keyakinan hakim. Jadi apabila hanya ada
satu saja alat bukti ataupun tidak ada keyakinan hakim didalamnya bahwa
terdakwa telah melakukan kejahatan maka terdakwa dapat diputus bebas.
Pasal 184 KUHAP
alat bukti yang sah :
Keterangan Saksi,
Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan Terdakwa.
+ Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya (Pasal 5 ayat 1
UU ITE 2008)
b.
Putusan
Lepas dari Segala Tuntutan
Adapun untuk putusan lepas dari segala
tuntutan (onslag van recht vervolging)
diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP yang mengatakan: “Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan
yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan
suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.”
Berdasarkan pasal tersebut terdakwa diputus dengan putusan lepas adalah apabila pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh
terdakwa terbukti namun bukan perbuatan terdakwa bukan merupakan suatu
perbuatan pidana, misalnya masuk dalam bidang hukum perdata atau hukum dagang.
Hal ini dapat terjadi misalnya terdakwa dituntut
oleh JPU melakukan Tindak Pidana (TP) Penipuan, kemudian dalam persidangan
perbuatan terdakwa terbukti, tetapi perbuatannya bukan merupakan suatu
perbuatan pidana melainkan yang dilakukan terdakwa adalah wanprestasi, maka
perbuatan tersebut termasuk dalam perbuatan perdata bukan pidana.
Selain Karena bukan bidang hukumnya, putusan lepas dari segala
tuntutan juga dapat dikenakan pada kondisi dimana perbuatan terdakwa memang
terbukti secara sah dan meyakinkan merupakan suatu tindak pidana, tetapi ada alasan
penghapusan pidana yaitu alasan pemaaf (Pasal 44 KUHP) dan alasan pembenar
(Pasal 50 KUHP). Misalnya, seorang ibu telah terbukti secara sah dan meyakinkan
telah membunuh anaknya, namun dalam pemeriksaan di persidangan ditemukan bahwa
ibu tersebut mengalami gangguan jiwa / cacat mental dibuktikan dengan
surat/keteranagan ahli yang sah sehingga ibu tersebut tidak bisa
mempertanggungjawabkan perbuatanya sehingga terdakwa diputus dengan putusan
lepas dari segala tuntutan.
Jadi perbedaan putusan bebas dan lepas adalah dari perbuatannya, jika terdakwa tidak terbukti melakuakan kejahatannya maka pengadilan mengeluarkan putusan ”BEBAS”, namun jika perbuatan terdakwa terbukti namun bukan termasuk tindak pidana maka pengadilan mengeluarkan putusan “LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN”
Jadi perbedaan putusan bebas dan lepas adalah dari perbuatannya, jika terdakwa tidak terbukti melakuakan kejahatannya maka pengadilan mengeluarkan putusan ”BEBAS”, namun jika perbuatan terdakwa terbukti namun bukan termasuk tindak pidana maka pengadilan mengeluarkan putusan “LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN”
c.
Putusan
pemidanaan
Berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP
dikatakan bahwa: “Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan
tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana.”
Dalam Putusan pemidanaan berarti majelis hakim telah yakin
berdasarkan dua atau lebih alat bukti yang sah serta fakta-fakta di pengadilan
bahwa terdakwa melakukan perbuatan pidana, sehingga hakim menjatuhkan pidana
kepada terdakwa. Putusan pemidaan ini berisikan suatu perintah kepada terdakwa untuk menjalani hukuman atas
perbuatannya, misalnya terdakwa telah melakukan pembunuhan maka hakim
menjatuhkan pidana penjara 15 tahun kepada terdakwa.
No comments:
Post a Comment