Wednesday, February 8, 2017

Perbedaan Putusan Bebas dan Lepas



Banyak orang yang salah kaprah mengenai penggunaan kata “bebas dan lepas”. Dalam pengadilan, putusan bebas atau lepas memiliki makna yang berbeda. Sebelum membahas lebih jauh mengenai putusan bebas dan lepas kita harus tau apa itu putusan pengadilan.
Pada BAB I tentang ketentuan umum Pasal 1 angka 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa : “Putusan pengadilan adalah penyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.” Jadi, dapat dikatakan bahwa putusan hakim merupakan akhir dari proses persidangan pidana untuk tahap pemeriksaan di pengadilan yang menetapkan apakah terdakwa akan dijatuhkan pidana (sanksi) atau malah sebaliknya terdakwa dinyatakan bebas atau lepas.
Berdasarkan ketentuan Pasal 191 ayat (1) dan (2) serta Pasal 193 ayat (1) KUHAP, ada tiga jenis putusan hakim, yaitu sebagai berikut:
a.         Putusan Bebas
Pasal 191 ayat (1) menyebutkan jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.
Berdasarkan pasal tersebut dapat kita ketahui bahwa putusan bebas adalah ketika seseorang telah diperiksa di persidangan kemudian hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan merupakan suatu kejahatan maka terdakwa diputus bebas. Bebas disini berarti terbukti tidak melakukan kejahatan sama sekali.
Hal ini dapat terjadi karena kurangnya alat bukti ataupun dapat terjadi karena alat bukti yang diajukan JPU tidak sah berdasarkan ketentuan KUHAP, karena dalam pengadilan untuk membuktikan apakah terdakwa telah melakukan kejahatan perlu minimal dua alat  bukti yang sah ditambah dengan keyakinan hakim. Jadi apabila hanya ada satu saja alat bukti ataupun tidak ada keyakinan hakim didalamnya bahwa terdakwa telah melakukan kejahatan maka terdakwa dapat diputus bebas.

Pasal 184 KUHAP alat bukti yang sah :
Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan Terdakwa.
+ Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya (Pasal 5 ayat 1 UU ITE 2008)


b.         Putusan Lepas dari Segala Tuntutan
Adapun untuk putusan lepas dari segala tuntutan (onslag van recht vervolging) diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP yang mengatakan: Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.”
Berdasarkan pasal tersebut terdakwa diputus dengan putusan lepas adalah apabila pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terbukti namun bukan perbuatan terdakwa bukan merupakan suatu perbuatan pidana, misalnya masuk dalam bidang hukum perdata atau hukum dagang.
Hal ini dapat terjadi misalnya terdakwa dituntut oleh JPU melakukan Tindak Pidana (TP) Penipuan, kemudian dalam persidangan perbuatan terdakwa terbukti, tetapi perbuatannya bukan merupakan suatu perbuatan pidana melainkan yang dilakukan terdakwa adalah wanprestasi, maka perbuatan tersebut termasuk dalam perbuatan perdata bukan pidana.
Selain Karena bukan bidang hukumnya, putusan lepas dari segala tuntutan juga dapat dikenakan pada kondisi dimana perbuatan terdakwa memang terbukti secara sah dan meyakinkan merupakan suatu tindak pidana, tetapi ada alasan penghapusan pidana yaitu alasan pemaaf (Pasal 44 KUHP) dan alasan pembenar (Pasal 50 KUHP). Misalnya, seorang ibu telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh anaknya, namun dalam pemeriksaan di persidangan ditemukan bahwa ibu tersebut mengalami gangguan jiwa / cacat mental dibuktikan dengan surat/keteranagan ahli yang sah sehingga ibu tersebut tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatanya sehingga terdakwa diputus dengan putusan lepas dari segala tuntutan.

Jadi perbedaan putusan bebas dan lepas adalah dari perbuatannya, jika terdakwa tidak terbukti melakuakan kejahatannya maka pengadilan mengeluarkan putusan ”BEBAS”, namun jika perbuatan terdakwa terbukti namun bukan termasuk tindak pidana maka pengadilan mengeluarkan putusan “LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN”

c.         Putusan pemidanaan
Berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP dikatakan bahwa: “Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana.”
Dalam Putusan pemidanaan berarti majelis hakim telah yakin berdasarkan dua atau lebih alat bukti yang sah serta fakta-fakta di pengadilan bahwa terdakwa melakukan perbuatan pidana, sehingga hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Putusan pemidaan ini berisikan suatu perintah kepada terdakwa untuk menjalani hukuman atas perbuatannya, misalnya terdakwa telah melakukan pembunuhan maka hakim menjatuhkan pidana penjara 15 tahun kepada terdakwa.

No comments:

Post a Comment