Pidana
adalah suatu hukuman berupa penderitaan yang sengaja diberikan oleh
Negara kepada seorang yang telah melakukan kejahatan / melanggar ketentuan
hukum pidana. (Penjelasan mengenai hukum pidana akan nia jelaskan dalam
postingan selanjutnya).
Dalam
sistem hukum pidana di Indonesia ada dua jenis sanksi yang keduanya mempunyai
kedudukan yang sama, yaitu sanksi pidana dan sanksi tindakan. Kedua
jenis sanksi tersebut dalam teori hukum pidana disebut dengan double track
system (sistem dua jalur). Sanksi pidana diartikan sebagai suatu
penderitaan yang dijatuhkan kepada seseorang yang bersalah melakukan tindak
pidana, sedangkan tindakan diartikan sebagai pemberian hukuman yang sifatnya mendidik
dan mengayomi, contoh dari sanksi tindakan adalah rehabilitasi terhadap pemakai
narkoba.
Jenis-jenis pidana diatur dalam Buku I Pasal
10 KUHP, dimana pidana dibedakan menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu pidana
pokok dan pidana tambahan.
1)
Pidana pokok terdiri dari :
a)
Pidana Mati
Pidana
mati adalah pidana yang terberat yang pelaksanaannya berupa penyerangan
terhadap hak hidup bagi manusia. Pelaksanaan pidana mati dilakukan dengan cara
ditembak oleh regu penembakak sampai mati.
b)
Pidana Penjara
Pidana
penjara merupakan pidana hilang kemerdekaan bergerak dimana terpidana
ditempatkan dalam suatu tempat yaitu Lembaga Permasyarakatan (LP) dan harus
tunduk pada peraturan dan tata tertib yang berlaku. Pidana penjara dapat berupa
penjara seumur hidup atau penjara selama waktu tertentu. Dalam pidana penjara
waktu tertentu paling pendek adalah 1 (satu) hari dan paling lama adalah 15
tahun berturut-turut. Dalam hal batas pidana penjara lima belas tahun terdapat
keadaan yang memberatkan misalnya karena perbarengan atau pengulangan dapat
melibihi pidana penjara 15 tahun namun tidak boleh melebihi 20 tahun (Pasal 12
KUHP). Jadi maksimal seseorang terpidana bisa dijatuhkan pidana dalam
waktu tertentu adalah selama 20 Tahun.
c)
Pidana Kurungan
Pidana
kurungan meiliki sifat yang sama dengan pidana penjara yaitu berupa pidana
hilang kemerdekaan bergerak. Namun pidana kurungan lebih ringan daripada
pidana penjara. Pidana kurungan paling sedikit 1 (satu) hari dan paling
lama satu tahun, dalam hal pembertan pidana dapat ditambah dan tidak boleh
lebih dari 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan (Pasal 18 KUHP).
d)
Pidana Denda
Pidana denda adalah satu-satunya jenis pidana yang dapat dilakukan oleh orang lain selain terpidana. Pidana
denda merupakan suatu pidana yang mewajibkan terpidana untuk membayar denda
dengan jumlah tertentu (dapat dibayarkan oleh oranglain). Apabila terpidana tidak dapat membayar denda yang dijatuhkan maka denda tersebut dapat diganti dengan pidana kurungan paling sedikit 1 (satu) hari dan paling lama (enam) bulan (Pasal 30 KUHP). Pidana denda banyak diancam pada jenis pelanggaran (Buku III) dan kejahatan-kejahatan ringan maupun kejahatan culpa.
catatan :
** Pidana denda dapat sebagai alternatif dari pidana kurungan maupun berdiri sendiri. pidana denda sebagai alternatif contohnya perbuatan yang diancam pidana penjara atau pidana denda, maka hakim disini dapat memilih salah satu untuk menjatuhkan pidana penjara atau pidana denda kepada terdakwa. contoh untuk pidana denda yang berdiri sendiri misalnya pelanggaran lalu lintas yang hanya dikenakan pidana denda.
** Pidana denda dalam KUHP saat ini sudah tidak relevan dengan nilai mata uang kita yang semakin meningkat sehingga keluarlah peraturan MA RI NO. 2 Tahun 2012 tentang menyesuaikan batasan Tindak Pidana Ringan dan jumlah denda dalam KUHP, dimana dilipatgandakan menjadi 1.000 kali, misal denda 1.000 menjadi (1.000 x 1.000 = 1.000.000.
** Pidana denda dapat diganti pidana kurungan, tetapi pidana kurungan ataupun pidana penjara tidak dapat diganti dengan pidana denda (kecuali memang perbuatannya diancam alternatif denda / pidana denda yang berdiri sendiri), jadi apabila pembaca pernah mendengar seseorang yang bebas dari penjara karena membayar sejumlah uang , maka itu hanyalah perbuatan "OKNUM" bukan pidana denda.
catatan :
** Pidana denda dapat sebagai alternatif dari pidana kurungan maupun berdiri sendiri. pidana denda sebagai alternatif contohnya perbuatan yang diancam pidana penjara atau pidana denda, maka hakim disini dapat memilih salah satu untuk menjatuhkan pidana penjara atau pidana denda kepada terdakwa. contoh untuk pidana denda yang berdiri sendiri misalnya pelanggaran lalu lintas yang hanya dikenakan pidana denda.
** Pidana denda dalam KUHP saat ini sudah tidak relevan dengan nilai mata uang kita yang semakin meningkat sehingga keluarlah peraturan MA RI NO. 2 Tahun 2012 tentang menyesuaikan batasan Tindak Pidana Ringan dan jumlah denda dalam KUHP, dimana dilipatgandakan menjadi 1.000 kali, misal denda 1.000 menjadi (1.000 x 1.000 = 1.000.000.
** Pidana denda dapat diganti pidana kurungan, tetapi pidana kurungan ataupun pidana penjara tidak dapat diganti dengan pidana denda (kecuali memang perbuatannya diancam alternatif denda / pidana denda yang berdiri sendiri), jadi apabila pembaca pernah mendengar seseorang yang bebas dari penjara karena membayar sejumlah uang , maka itu hanyalah perbuatan "OKNUM" bukan pidana denda.
e)
Pidana Tutupan
Pidana
tutupan ini ditambahkan melalui UU No. 20 Tahun 1946 kedalam Pasal 10 KUHP
sebagai pidana pokok, yang maksudnya tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 yang
menyatakan bahwa, dalam mengadili orang yang melakukan kejahatan, yang diancam
dengan pidana penjara, karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati,
hakim boleh menjatuhkan pidana tutupan. contoh pidana tutupan yaitu dapat
dijatuhkan pada politisi yang melakukan kejahatan karena ideologinya. Pelaksanaan
pidana tutupan bukan berada di pinjara / sel melainkan berada dalam sebuah rumah
tutupan. Dalam praktiknya Pidana tutupan hanya pernah dijatuhkan satu
kali.
2)
Pidana tambahan terdiri dari
:
a)
Pidana Pencabutan Hak-Hak
Tertentu
Menurut Pasal 35 ayat 1 KUHP, hak-hak yang
dapat dicabut yaitu :
(1)
Hak memegang jabatan pada
umumnya atau jabatan yang tertentu;
(2)
Hak menjalankan jabatan dalam
angkatan Bersenjata / TNI;
(3)
Hak memilih dan dipilih dalam
pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum;
(4)
Hak menjadi penasehat hukum
atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas,
pengampu atau pengampu pengawas atas anak yang bukan anak sendiri;
(5)
Hak menjalankan kekuasaan
bapak, menjalankan peralian atau pengampuan atas anak sendiri;
(6)
Hak menjalankan mata
penacarian.
b)
Pidana Perampasan Barang
Tertentu
Ada 2 (dua) jenis barang yang dapat dirampas
melalui putusan hakim pidana berdasarkan Pasal 39 ayat (1) KUHP, yaitu barang-barang
yang diperoleh dari kejahatan dan barang-barang yang digunakan dalam
melakukan kejahatan. Misalnya si A merampok rumah dengan menggunakan
linggis untuk membuka pintu dan menggambil seluruh emas perhiasan milik pemilik
rumah, yang di rampas adalah linggis (barang yang digunakan untuk melakukan
kejahatan) dan emas perhiasan (barang yang diperoleh dari hasil kejahatan).
c)
Pidana Pengumuman Putusan
Hakim
Pidana pengumuman putusan
hakim merupakan publikasi dari suatu putusan pemidanaan seseorang dari
pengadilan pidana, hal tersebut dapat dilakukan melalui surat kabar, plakat
yang ditempelkan pada papan pengumuman, melalui radio ataupun televisi yang
pembiayaannya dibebankan pada terpidana.
** Untuk sementara
ini postingan Nia ambil dari bahan skripsi nia dulu ya, karena masih sibuk ni
hehheee...