Temen-temen pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah Hukum
Pidana dan Hukum Perdata, baik mengetahui melalui media televisi, media online
ataupun pernah mendengar dari teman atau kerabat yang sedang berhadapan dengan
hukum pidana ataupun perdata.
Walaupun sering mendengar istilah tersebut, kebanyakan orang masih
belum mengerti apa sebenarnya hukum pidana dan hukum perdata dan apakah
perbedaannya.
Sebenarnya bidang Hukum itu sangat luas dan banyak, bidang hukum
masih terbagi lagi dalam beberapa bidang, misalnya Hukum Tata Negara (HTN),
Hukum Administrasi Negara (HAN), Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Islam,
Hukum Adat, Hukum Acara, Hukum Agraris, Hukum Dagang. Namun kebanyakan orang
hanya familiar dengan hukum pidana dan perdata saja, dimana hukum pidana dan
perdata ini adalah hukum yang paling dekat dengan kehidupan kita sehari-hari.
Disini saya akan memberikan penjelasan singkat dan perbedaan
mendasar mengenai hukum pidana dan perdata, agar kita mengatahui
perbuatan-perbuatan yang bagaimana yang termasuk dalam ranah hukum pidana atau
perdata. Hal ini penting kita ketahui agar nantinya ketika kita berhadapan
dengan masalah hukum kita dapat membedakan masalah itu termasuk bidang hukum
mana yang nantinya akan menentukan langkah apa yang harus dilakukan untuk
mengatasi masalah hukum tersebut.
a. Hukum
Pidana
Hukum pidana adalah suatu
norma atau aturan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan manusia, yang isinya
dapat berupa larangan ataupun keharusan melakukan perbuatan tertentu dan terdapat
ancaman hukuman pidana didalamnya.
- Norma
atau aturan hukum yang bersifat larangan yaitu seseorang tidak boleh
melakukan perbuatan tertentu, misalnya dilarang membunuh orang, dilarang
mencuri barang milik oranglain, dilarang melakukan KDRT, dilarang memperkosa,
dll. Apabila perbuatan itu dilakukan maka dapat diancam dengan sanksi
pidana. (jenis-jenis sanksi pidana dapat dilihat di postingan sebelumnya).
- Aturan
hukum yang bersifat keharusan, yaitu seseorang harus melakukan suatu
perbuatan tertentu, jika tidak dapat dijatuhi sanksi pidana. Misal
sesorang harus datang ke pengadilan sebagai saksi, jika tidak dapat
diancam sanksi pidana.
Aturan-aturan hukum pidana beserta sanksinya dapat kita lihat pada
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP (sebagai sumber hukum pidana yang
utama), dan dapat pula dilihat dalam peraturan perundang-undangan lainnya yang
didalamnya terdapat sanksi pidana. Contohnya : Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 23 Tahun 2004 Tentang
Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dll.
Jadi apa yang harus kita lakukan ketika menjadi korban tindak
pidana? Kita dapat langsung melaporkan pelaku tindak pidana ke kantor polisi
terdekat, selanjutnya Negara yang akan menangani kasus tersebut, mulai dari penyidikan,
sampai ke pengadilan. Yang melakukan penuntutan disini adalah Negara melalui
jaksa. Jadi dalam beracara pidana, korban tidak memerlukan pengacara karna
sudah diwakilkan jaksa dalam penuntutan, sedangkan terdakwa berhak didampingi
pengacara untuk beracara di pengadilan pidana.
b. Hukum Perdata
Hukum perdata adalah
serangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang satu
dengan yang lain, dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
(Kansil. CST)
Pada dasarnya setiap orang yang hidup di dunia ini tidak dapat
memenuhi kebutuhannya sendiri. Setiap orang harus mempunyai hubungan dengan
oranglain untuk memenuhi segala kebutuhannya. Pada hubungan antar manusia
tersebut terdapat :
- Hubungan
yang tidak mempunyai akibat hukum, dan ada
- Hubungan
yang mempunyai akibat hukum, yaitu hubungan yang dapat menimbulkan hak dan
kewajiban. Hukum yang mengatur hubungan hak dan kewajiban antara sesorang
dengan oranglainnya ini yang disebut hukum perdata. Contoh: sewa menyewa,
utang piutang, perkawinan, perikatan jual beli, dll.
Sumber hukum perdata dapat kita lihat pada Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUHPer), Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), peraturan
perundang-undangan seperti UU Perkawinan, UU Pokok Agraria, UU Jaminan Fidusia,
dll.
Bagaimana jika kita berhadapan dengan kasus perdata? Misalnya A
melakukan perjanjian jual beli dengan B, namun B melakukan
wanprestasi / tidak memenuhi perjanjian dan A merasa dirugikan, maka A dapat
mengajukan gugatan perdata ke pengadilan dengan atau tanpa pengaca. Para pihak
yang bersengketa secara aktif memberikan bukti-bukti ke pengadilan, pengadilan
disini bertindak pasif.
Perbedaan :
Hukum dapat bersifat publik maupun privat.
Hukum pidana adalah hukum publik karena untuk mempertahankan
atau menjalankan hukum tersebut Negara terlibat didalamnya, keterlibatan
Negara ini secara aktif artinya tanpa diminta oleh pihak-pihak yang
berurusan dengan hukum tersebut Negara pasti turut campur. Contohnya seperti
polisi yang melakukan penyidikan apabila ada dugaan pelanggaran terhadap hukum
pidana.
Sedangkan hukum perdata adalah hukum
privat, dimana keterlibatan Negara baru terjadi apabila pihak-pihak
memang menginginkan untuk menyelasaikan masalah hukum tersebut harus melibatkan
Negara. Peran Negara disini adalah pasif.
Jadi bahasa mudahnya, hukum pidana itu hukum yang mengatur
hubungan antara individu dengan Negara untuk melindungi kepentingan umum,
sedangkan hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara seseorang
dengan orang lainnya, yang menitikberatkan kepentingan pribadi.