Monday, October 9, 2017

Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Temen-temen pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah Hukum Pidana dan Hukum Perdata, baik mengetahui melalui media televisi, media online ataupun pernah mendengar dari teman atau kerabat yang sedang berhadapan dengan hukum pidana ataupun perdata.

Walaupun sering mendengar istilah tersebut, kebanyakan orang masih belum mengerti apa sebenarnya hukum pidana dan hukum perdata dan apakah perbedaannya.

Sebenarnya bidang Hukum itu sangat luas dan banyak, bidang hukum masih terbagi lagi dalam beberapa bidang, misalnya Hukum Tata Negara (HTN), Hukum Administrasi Negara (HAN), Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Islam, Hukum Adat, Hukum Acara, Hukum Agraris, Hukum Dagang. Namun kebanyakan orang hanya familiar dengan hukum pidana dan perdata saja, dimana hukum pidana dan perdata ini adalah hukum yang paling dekat dengan kehidupan kita sehari-hari.

Disini saya akan memberikan penjelasan singkat dan perbedaan mendasar mengenai hukum pidana dan perdata, agar kita mengatahui perbuatan-perbuatan yang bagaimana yang termasuk dalam ranah hukum pidana atau perdata. Hal ini penting kita ketahui agar nantinya ketika kita berhadapan dengan masalah hukum kita dapat membedakan masalah itu termasuk bidang hukum mana yang nantinya akan menentukan langkah apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah hukum tersebut.

a.         Hukum Pidana

Hukum pidana adalah suatu norma atau aturan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan manusia, yang isinya dapat berupa larangan ataupun keharusan melakukan perbuatan tertentu dan terdapat ancaman hukuman pidana didalamnya.

  • Norma atau aturan hukum yang bersifat larangan yaitu seseorang tidak boleh melakukan perbuatan tertentu, misalnya dilarang membunuh orang, dilarang mencuri barang milik oranglain, dilarang melakukan KDRT, dilarang memperkosa, dll. Apabila perbuatan itu dilakukan maka dapat diancam dengan sanksi pidana. (jenis-jenis sanksi pidana dapat dilihat di postingan sebelumnya).
  • Aturan hukum yang bersifat keharusan, yaitu seseorang harus melakukan suatu perbuatan tertentu, jika tidak dapat dijatuhi sanksi pidana. Misal sesorang harus datang ke pengadilan sebagai saksi, jika tidak dapat diancam sanksi pidana.

Aturan-aturan hukum pidana beserta sanksinya dapat kita lihat pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP (sebagai sumber hukum pidana yang utama), dan dapat pula dilihat dalam peraturan perundang-undangan lainnya yang didalamnya terdapat sanksi pidana. Contohnya : Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dll.

Jadi apa yang harus kita lakukan ketika menjadi korban tindak pidana? Kita dapat langsung melaporkan pelaku tindak pidana ke kantor polisi terdekat, selanjutnya Negara yang akan menangani kasus tersebut, mulai dari penyidikan, sampai ke pengadilan. Yang melakukan penuntutan disini adalah Negara melalui jaksa. Jadi dalam beracara pidana, korban tidak memerlukan pengacara karna sudah diwakilkan jaksa dalam penuntutan, sedangkan terdakwa berhak didampingi pengacara untuk beracara di pengadilan pidana.


b.      Hukum Perdata

Hukum perdata adalah serangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang satu dengan yang lain, dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan. (Kansil. CST)

Pada dasarnya setiap orang yang hidup di dunia ini tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri. Setiap orang harus mempunyai hubungan dengan oranglain untuk memenuhi segala kebutuhannya. Pada hubungan antar manusia tersebut terdapat :

  • Hubungan yang tidak mempunyai akibat hukum, dan ada
  • Hubungan yang mempunyai akibat hukum, yaitu hubungan yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban. Hukum yang mengatur hubungan hak dan kewajiban antara sesorang dengan oranglainnya ini yang disebut hukum perdata. Contoh: sewa menyewa, utang piutang, perkawinan, perikatan jual beli, dll.

Sumber hukum perdata dapat kita lihat pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), peraturan perundang-undangan seperti UU Perkawinan, UU Pokok Agraria, UU Jaminan Fidusia, dll.

Bagaimana jika kita berhadapan dengan kasus perdata? Misalnya A melakukan perjanjian   jual beli dengan B, namun B melakukan wanprestasi / tidak memenuhi perjanjian dan A merasa dirugikan, maka A dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan dengan atau tanpa pengaca. Para pihak yang bersengketa secara aktif memberikan bukti-bukti ke pengadilan, pengadilan disini bertindak pasif.

Perbedaan :

Hukum dapat bersifat publik maupun privat.

Hukum pidana adalah hukum publik karena untuk mempertahankan atau menjalankan hukum tersebut Negara terlibat didalamnya, keterlibatan Negara ini secara aktif artinya tanpa diminta oleh pihak-pihak yang berurusan dengan hukum tersebut Negara pasti turut campur. Contohnya seperti polisi yang melakukan penyidikan apabila ada dugaan pelanggaran terhadap hukum pidana.

Sedangkan hukum perdata adalah hukum privat, dimana keterlibatan Negara baru terjadi apabila pihak-pihak memang menginginkan untuk menyelasaikan masalah hukum tersebut harus melibatkan Negara. Peran Negara disini adalah pasif.






Jadi bahasa mudahnya, hukum pidana itu hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan Negara untuk melindungi kepentingan umum, sedangkan hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara seseorang dengan orang lainnya, yang menitikberatkan kepentingan pribadi.



Friday, October 6, 2017

Dokumen-Dokumen yang Harus disiapkan Saat akan Melamar Pekerjaan

Halo para pengangguran…… T_T tenaangg.. . saya juga penggangguran kok, huhuhu…

Bagi para fresh graduated atau yang baru terjun jadi pengangguran atau baru lulus dari sekolah atau kuliah, pasti sering sekali mendapatkan pertanyaan kayak gini :


“Sudah Kerja Dimana?”


Setelah kita lulus pertanyaan itu seperti sudah menjadi tradisi jika kita kumpul bersama keluarga, acara reoini ataupun hanya berpapasan dengan tetangga. Dan bagi kita-kita yang pengangguran ini pasti bingung ya mau jawabnya gimana huhuhu,,, ada beban tersendiri gitu rasanya, terlebih kalau kita sudah masukkan lamaran kesana-sini tapi belum dapat panggilan juga T.T #ngenesttt.

Untuk mejawab pertanyaan seperti itu pastinya kita harus sudah punya perkerjaan dong. Memang mencari kerja tidak semudah membalikkan telapak tangan, namun kita harus tetap berusaha dan berdo’a ya agar nantinya kita mendapat pekerjaan yang kita sukai dan sesuai dengan kemampuan kita, FIGHTING!!! 

Nah, jadi disini saya akan share ni buat temen-temen yang baru mau melamar pekerjaan, apa-apa saja sih kelengkapan yang harus disiapkan dalam melamar pekerjaan. Kelengkapan ini juga bisa disiapkan untuk mengikuti Job Fair atau Job Expo, berikut syarat-syarat beserta contohnya :



1. Surat Lamaran

Surat Lamaran adalah hal yang paling penting dan paling utama apabila kita ingin melamar pekerjaan. Surat lamaran dapat diketik atau ditulis tangan tergantung permintaan perusahaan. Surat lamaran harus ditulis dengan jelas dan menggunakan bahasa yang baku.

Berikut contoh surat lamaran kerja.


Kampar, 27 Agustus 2017
Kepada:
HRD PT. Maju Jalan
Jl. Terus Kapan Jadian, No. 3 Pekanbaru

Dengan hormat,

Sehubungan dengan adanya informasi lowongan pekerjaan pada Koran Mari Membaca tanggal 1 Agustus 2017, maka melalui surat lamaran ini saya ingin mengajukan untuk bergabung di perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin guna mengisi posisi sebagai Staff HRD. Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                             : Gominam
Tempat, Tanggal Lahir   : Pekanbaru, 16 Juni 1990
Pendidikan Terakhir       : S1 Psikologi
No. Telepon                    : 0857 2846 29xx
Alamat Rumah               : Jln. Setia Menanti, No. 5, Bangkinang.


Sebagai bahan pertimbangan Bapak/Ibu pimpinan, saya lampirkan kelengkapan data diri sebagai berikut :

1. Daftar Riwayat Hidup
2. Fotocopy Ijazah Terakhir
3. Fotocopy Transkip Nilai
4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
5. Fotocopy SKCK
6. Pas Foto 3 x 4

Demikian surat lamaran ini saya buat dengan sebenarnya, atas perhatiannya saya ucapkan Terimakasih.

                                                                                                            Hormat Saya,


                                                                                                               Gominam




2.  Curriculum Vitae (CV) atau Daftar Riwayat Hidup


Hal yang  tidak kalah penting selain surat lamaran yaitu CV. CV berisikan biodata pribadi kita, kemudian riwayat pendidikan dan pengalaman-pengalaman kerja maupun pengalaman lainnya yang mendukung. 


Berikut Contoh CV Menarik Menggunakan Ms. Word 

     CURRICULUM VITAE            
YUNIA RIJAYANTI, SH

Nia | 23 Tahun | Single
Tempat, Tanggal Lahir   : Pekanbaru, 14 Juni 1991
No. HP                         : 0857284619xx
Hobi                             : Musik, Camping, Swimming
Alamat                         : Jln. Setia Budi, RT. 03 RW. 01, Kalijomblo, Kampar Hulu, Kampar



 Pendidikan
  •      2000    :           SD N 01 Kali Jomblo
  •      2006    :           SMP N 6 Kali Jomblo
  •      2009    :           SMK Amanah Kali Jomblo (Teknik Komputer dan Jaringan)
  •      2012    :           Universitas Sebelas Maret Surakarta (Ilmu Hukum)

Pengalaman Kerja
  •        2011   :           Magang di Jomblo Komputer Pekanbaru
  •      2013    :           Staff Marketing di PT. Jomblo Semarang
  •      2014    :           Teller di Bank Jomblo
  •      2016    :           Magang di Kejaksaan Tinggi Semarang


    Pengalaman Lainnya
  •      2015    :           WAKA II Bidang HUMAS Pramuka UNS
  •      2017    :           Les Desain Grafis di Solocom Surakarta
  •      2017    :           Les TOEFL Preparation di Solocom Surakarta


     Kemampuan
  •      Internet
  •      Microsoft Office (Word, Excel, Power Point)
  •      Desain Grafis (Corel Draw dan Photoshop)





Berikut Contoh CV Menarik Menggunakan Photoshop






3. Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai

Yang dilampirkan adalah Ijazah terakhir kalau bisa yang dilegalisir ya, fotocopy transkip nilai yang sudah dilegalisir juga jangan lupa.


4. Foto copy KTP

Fotocopy KTP yang dilampirkan milik sendiri ya jangan KTP Maknya…. #kidding


5. Pas foto

Pas foto biasanya 3 x 4 atau 4 x 6 yang berwarna. Foto harus menggunakan pakaian rapi ya bisa pakai kemeja/jas/blazer.


6. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Tidak semua lamaran pekerjaan memerlukan SKCK, namun beberapa instansi ada yang memerlukam SKCK sebagai syarat kelengkapan melamar kerja.

Untuk membuat SKCK kalian cukup datang ke POLRES di Kabupaten atau kota tempat kalian tinggal dengan membawa :

  • Foto copy KTP 1 lembar
  • Foto copy Ijazah terakhir/Akta kelahiran 1 lembar
  • Foto copy KK (Kartu Keluarga) 1 lembar
  • Pas foto 4 x 6 (background merah) berpakain rapi Menggunakan Kemeja   6 buah
  • Map berwarna merah 3 buah
Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp. 30.000, dan legalisir dikenakan biaya seribu perlembarnya.
*berdasarkan pengalaman penulis* waktu itu SKCK tidak langsung jadi, saya buat hari senin, hari jumat baru bisa diambil

7. Kartu Kuning / Kartu Pencari Kerja

Kartu kuning atau kartu pencari kerja dibuat di Dinas Ketenagakerjaan tempat domisili KTP kalian ya.

Adapun syarat membuat kartu kuning ini adalah :


  • Foto copy ijazah SD sampai Ijazah terakhir yang dilegalisir
  • Foto copy KTP
  • Pas foto 3x4 (berwarna) sebanyak 3 lembar
  • Dimasukkan dalam map dengan ketentuan
-          SD s/d SMA map warna kuning
-          D1 s/d D3 map warna biru
-          S1 s/d S3 map warna merah

Berdasarkan pengalaman penulis untuk syarat ijazah diperbolehkan tidak dilegalisir asal membawa ijazah yang asli. Pembuatan kartu kuning dan legalisir (5 lembar) gratis dan dapat jadi pada hari itu juga. Satu lagi untuk mengurus SKCK dan Kartu kuning kalau bisa kalian datang menggunakan sepatu dan pakain yang rapi ya jangan pakai sandal / kaos oblong. Karna di tempat saya membuat kartu kuning terdapat aturan tidak dilayani yang seperti itu.

8. Fotocopy Sertifikat Pendukung

Misalnya kalian pernah mengikuti pendidikan non-formal yang berhubungan dengan posisi yang dilamar bisa dilampirkan ni sebagai bahan pertimbangan, misalnya sertifikat TOEFL, sertifikat Les Komputer, dll. Sertifikat pengalaman organisasi juga bisa dicantumkan.


Kira-kira seperti itulah kelengkapan-kelengkapan yang kita perlukan untuk melamar pekerjaan. Perlu diperhatikan, kelengkapan lamaran tidak harus sama seperti yang saya jelaskan diatas. Harus dilihat juga ya syarat-syarat apa yang diwajibkan sama perusahaan tempat kalian melamar...

Semoga bermanfaat yaa : )

          

Wednesday, October 4, 2017

Fungsi Hukum Pidana

Secara umum hukum pidana berfungsi mengatur dan menyelenggarakan kehidupan masyarakat agar dapat tercipta dan terpeliharanya ketertiban umum. Manusia hidup dipenuhi oleh berbagai kepentingan dan kebutuhan, antara yang satu dengan yang lain tidak saja berlainan, akan tetapi terkadang saling bertentangan. Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kepentingannya ini manusia bersikap dan berbuat. Agar sikap dan perbuatannya tidak merugikan kepentingan dan hak orang lain, maka hukum memberikan rambu-rambu berupa batasan-batasan tertentu, sehingga manusia tidak sebebas-bebasnya untuk berbuat dan bertingkah laku dalam rangka mencapai dan memenuhi kepentingan itu. Fungsi yang demikian itu terdapat pada setiap jenis hukum termasuk didalamnya hukum pidana. Kerena itu fungsi yang demikian disebut dengan fungsi umum hukum pidana (Adami Chazawi, 2002: 15).

Secara khusus sebagai bagian hukum publik, hukum pidana berfungsi, yaitu (Adami Chazawi, 2002: 15-16) :
  1. Melindungi kepentingan hukum dari perbuatan atau perbuatan-perbuatan yang menyerang atau memperkosa kepentingan hukum tersebut;
  2. Memberi dasar legitimasi bagi negara dalam rangka negara menjalankan fungsi perlindungan atas berbagai kepentingan hukum;
  3. Mengatur dan membatasi kekuasaan negara dalam rangka negara melaksanakan fungsi perlindungan atas kepentingan hukum.


Menurut Frans Maramis (2013: 12-13), terdapat dua pandangan yang berbeda tentang tujaan dari keberadaan hukum pidana. Menurut pandangan yang pertama, tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat dari kejahatan. Merupakan suatu realitas bahwa dalam masyarakat senantiasa ada kejahatan, sehingga diadakannya hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat dari terjadinya kejahatan. Menurut pandangan yang kedua, tujuan hukum pidana adalah melindungi individu-individu dari kemungkinan kesewenangan penguasa. Pandangan ini didasarkan pada suatu titik tolak bahwa kekuasaan cenderung disalahgunakan, sehingga diadakannya hukum pidana justru untuk membatasi kekuasaan penguasa.




Monday, October 2, 2017

Asas-Asas Hukum Pidana


Hukum pidana disusun dan dibentuk dengan maksud untuk diberlakukan dalam masyarakat, agar dapat dipertahankannya segala kepentingan hukum yang dilindungi dan terjaminnya kedamaian dan ketertiban. Dalam hal diberlakukannya hukum pidana ini dibatasi oleh hal yang sangat penting, yaitu :

1)      Batas waktu;
2)      Batas tempat dan orang.

Dalam KUHP mengenai batas-batas berlakunya hukum pidana telah ditentukan dan diatur dalam Bab Pertama Buku I dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 9. Pasal 1 tentang batas berlakunya hukum pidana menurut waktu, dan yang selebihnya adalah mengenai batas berlakunya hukum pidana menurut tempat dan orang (Adami Chazawi, 2002 : 165). Berdasarkan hal-hal tersebut dikenal beberapa asas-asas hukum pidana yaitu :

1)        Asas Legalitas

Asas legalitas dalam hukum pidana merupakan asas yang fundamental. Asas legalitas dalam hukum pidana kita diatur dalam pasal 1 ayat (1) KUHP, yang menentukan “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”.
Menurut Machteld Boot, asas legalitas mengandung beberapa syarat : Pertama, nullum crimen, noela poena sine lege praevia, yang berarti, tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa undang-undang sebelumnya. Konsekuensi dari makna ini adalah menentukan bahwa hukum pidana tidak boleh berlaku surut. Kedua, nullum crimen, nulla poena sine lage scripta, artinya, tidak ada perbuatan pidana , tidak ada tanpa undang-undang tertulis. Konsekuensi dari makna ini, adalah bahwa semua ketentuan pidana harus tertulis. Ketiga, nullum crimen, nulla poena sine lege certa, artinya tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa aturan undang-undang yang jelas. Konsekuensi dari makna ini, adalah harus jelasnya rumusan perbuatan pidana sehingga tidak bersifat multitafsir yang dapat membahayakan kepastian hukum. Keempat, nullum crimen, noela poena sine lege stricta, artinya tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa undang-undang yang ketat. Konsekuensi dari makna ini secara implicit adalah tidak diperbolehkannya analogi. Ketentuan pidana harus ditafsirkan secara ketat sehingga tidak menimbulkan perbuatan pidana baru (I Made widnyana, 2010 : 20-21).

2)    Asas Rektroaktif

Apabila ada perubahan peraturan perundangan, dan pelaku tindak pidana belum dijatuhi putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka yang dipakai adalah ketentuan yang menguntungkan bagi pelaku. Dasar hukumnya adalah Pasal 1 Ayat (2) : jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam perundang-undangan dipakai aturan yang paling ringan bagi terdakwa. Asas ini dapat dikatakan bertentangan dengan asas Legalitas yang melarang peraturan perundang-undangan berlaku surut, karena asas ini memberi kemungkinan diperbolehkannya peraturan perundang-undangn berlaku surut asal menguntungkan pelaku tindak pidana.

3)        Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan

              Asas ini berhubungan dengan masalah pertanggungjawaban dalam hukum pidana. Meskipun seseorang telah melakukan perbuatan pidana dan telah memenuhi unsur-unsur yang dirumuskan dalam delik, perlu dibuktikan pula apakah dia dapat dipertanggungjawabkan atau tidak atas perbuatannya tersebut, artinya apakah dia mempunyai kesalahan atau tidak. Jadi, di samping telah melakukan perbuatan pidana dan memenuhi unsur-unsur delik, juga harus dapat dibuktikan kesalahannya, dengan perkataan lain, untuk pertanggungjawaban pidana tidak cukup dengan dilakukannya perbuatan pidana saja, tetapi disamping itu harus ada kesalahan atau sikap batin yang dapat dicela (I Made widnyana, 2010 : 63).

4)        Asas Teritorialitas (Pasal 2 dan Pasal 3 KUHP)

Menurut asas ini, hukum pidana berlaku bagi setiap orang yang melakukan delik di wilayah Republik Indonesia. Wilayah Indonesia dalam hal ini meliputi : wilayah daratan dari Sabang sampai Marauke termasuk laut dan udaranya, kapal yang berbendera Indonesia serta pesawat udara yang dimiliki oleh maskapai penerbangan Indonesia. 

4)        Asas Nasional Pasif (Asas Perlindungan, Pasal 4 KUHP)

Peraturan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua tindak pidana di luar wilayah Indonesia yang dilakukan oleh WNI maupun WNA yang menyerang kepentingan Negara Indonesia.
Asas ini bertujuan untuk melindungi wibawa dan martabat Negara Kesatuan Republik Indonesia dari tindakan destruktif yang mengancam kepentingan nasional Indonesia, tanpa melihat kewarganegaraan pelaku (Asing dan WNI) (I Made widnyana, 2010 : 18).
 Asas ini melindungi kepentingan hukum milik Negara Indonesia seperti pemalsuan mata uang, surat berharga, perangko, materai yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.

5)        Asas Nasional Aktif (Asas Kepentingan Nasional / Asas Personal, pasal 5 dan 7 KUHP)

Asas ini menyatakan bahwa peraturan perundangan hukum pidana Indonesia berlaku terhadap semua tindak pidana yang dilakukan WNI di luar wilayah Indonesia. dapat dikatakan peraturan pidana Indonesia selalu mengikuti WNI di manapun berada
Menurut asas ini, hukum pidana berlaku bagi WNI yang melakukan delik-delik tertentu di luar wilayah Indonesia yang meliputi kejahatan-kejahatan : kemanan Negara, kedudukan kepala Negara, penghasutan, tidak memenuhi wajib militer, perkawinan lebih dari ketentuan, pembajakan) (I Made widnyana, 2010 : 19).

6)        Asas Universal (Pasal 9 KUHP)

Asas ini, bertujuan untuk melindungi kepentingan hukum antar Negara, tanpa melihat kewarganegaraan pelaku. Di sini, yang diperhatikan adalah kepentingan Negara lain, sebagai tempat dilakukannya suatu delik tertentu. Pelanggaran terhadap kepentingan hukum universal (masyarakat internasional) disebut tindak pidana Internasional (Kejahatan Internasional). Landasannya, adalah Konveksi Internasional di mana suatu Negara menjadi peserta (I Made widnyana, 2010 : 19).